Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya mengimbau masyarakat mentaati pemberlakuan penutupan jalur selama 12 jam di sepanjang kawasan Puncak saat malam pergantian tahun atau Senin 31 Desember 2012. Artinya, kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas. Tak terkecuali pejabat.
"Tak hanya kalangan masyarakat biasa, pejabat pun enggak boleh masuk Puncak kalau sudah waktunya penutupan jalan. Jika berniat lewat Puncak, diimbau sebelum jam enam malam," jelas Anis di Bandung, Minggu (30/12/2012).
Penutupan jalur Puncak berlangsung mulai pukul 18.00 WIB pada Senin 31 Desember hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2013. Akses jalan yang ditutup itu dimulai dari kawasan Cianjur hingga Ciawi atau sepanjang 46 kilometer.
"Kalau mau merayakan malam tahun baru di Puncak, jalan kaki saja," jelas Anis.
Pengalihan arus diterapkan polisi terkait penutupan jalan di sepanjang kawasan Puncak. Pengendara dari arah Cianjur bisa melewati jalur Jonggol, kemudian ke Sukabumi menuju Bogor. Kendaraan dari arah Jakarta bisa menggunakan jalur Sukabumi.
Pejabat Dilarang Masuk Kawasan Puncak Saat Malam Pergantian Tahun
Written By antonsulaiman on Minggu, 30 Desember 2012 | 17.02
Label:
News

Posting Komentar